Profil PPID

Tentang PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu selaku Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Provinsi Bengkulu.

DPMPTSP Provinsi Bengkulu menjamin pemenuhan kewajiban sebagai Perangkat Daerah untuk membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat luas melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan. Adapun keterbukaan informasi ini bertujuan terciptanya kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat. DPMPTSP Provinsi Bengkulu meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang Transparan dan Akuntabilitas yang tinggi merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Tugas PPID :

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
  8. Membuat laporan pelayanan informasi.
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi:

Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wewenang PPID :

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi .
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan .
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.