Tentang PPID
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan
hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi
manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu
selaku Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
non perizinan di Provinsi Bengkulu.
DPMPTSP
Provinsi Bengkulu menjamin pemenuhan kewajiban sebagai Perangkat Daerah untuk
membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat luas melalui mekanisme
dan pelaksanaan prinsip keterbukaan. Adapun keterbukaan informasi ini bertujuan
terciptanya kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat. DPMPTSP Provinsi
Bengkulu meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang Transparan dan
Akuntabilitas yang tinggi merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan
demokrasi yang hakiki.
Tugas PPID :
- Memberikan
layanan informasi kepada publik.
- Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada
publik.
- Membantu
PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
- Melakukan
verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji
konsekuensi.
- Membuat
laporan pelayanan informasi.
- Melaksanakan
tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Fungsi:
Melakukan
Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wewenang PPID :
- Mengoordinasikan
pelayanan informasi publik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan
kerjanya.
- Menetapkan/menentukan
suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan
pengujian tentang konsekuensi .
- Menolak
permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang
dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan
serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi
publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Membuat,
memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan .
- Meminta
dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang
menjadi cakupan kerjanya.