
Sebagai salah satu Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang ada di pemerintah Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Provinnsi Bengkulu harus dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan atau yang disebut dengan pelayanan prima, dengan memberikan jaminan atas terpenuhnya kepuasan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu didirikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja DPMPTSP Provinsi Bengkulu yang merupakan turunan dari undang undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang memiliki Tugas Pokok melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. penggugur kandungan
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun dan tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya, maka ditetapkanlah susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja DPMPTSP Provinsi Bengkulu melalui Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daeraah pada bagian ke 7 (tujuh). cytotec