Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan didirikan DPMPTSP Provinsi Bengkulu

MAKSUD :

Untuk meningkatkan pelayanan Prima dan mendukung berkembangnya Investasi di Provinsi Bengkulu melalui penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dengan sistem pelayanan Satu Pintu ( One Stop Service ) dengan prinsip pelayanan prima berdasar pada peraturan Kementerian PAN RB mencakup aspek sederhana, jelas, aman, transparan, efisiensi, ekonomis, adil dan tepat waktu.

TUJUAN :

  1. Mewujudkan pelayanan Prima.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat.
  3. Mendorong peningkatan investasi di Provinsi Bengkulu
  4. Mendorong pemberdayan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya masyarakat dapat terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan