Maksud dan Tujuan didirikan DPMPTSP Provinsi Bengkulu
MAKSUD :
Untuk meningkatkan pelayanan Prima dan mendukung berkembangnya Investasi di Provinsi Bengkulu melalui penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dengan sistem pelayanan Satu Pintu ( One Stop Service ) dengan prinsip pelayanan prima berdasar pada peraturan Kementerian PAN RB mencakup aspek sederhana, jelas, aman, transparan, efisiensi, ekonomis, adil dan tepat waktu.
TUJUAN :
- Mewujudkan pelayanan Prima.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat.
- Mendorong peningkatan investasi di Provinsi Bengkulu
- Mendorong pemberdayan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya masyarakat dapat terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan