Hak Permohonan Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai sesuai ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap orang berhak : Melihat dan mengetahui informasi publik, Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai Undang-Undang ini, Menyebarluaskan infomasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan informasi tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarka Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa ;
- Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan Ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
Jumat 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat 11.30 - 13.30 WIB
Minggu Libur
