Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Hak Permohonan Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai sesuai ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap orang berhak : Melihat dan mengetahui informasi publik, Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai Undang-Undang ini, Menyebarluaskan infomasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan informasi tersebut.
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarka Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa ;

  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan Ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Istirahat 11.30 - 13.30 WIB

Minggu Libur