DPMPTSP Provinsi Bengkulu Ikuti Verifikasi Lapangan Kinerja PTSP dan PPB Tahun 2026
Verifikasi lapangan tenaga ahli serta surveyor dari Surveyor Indonesia di DPMPTSP Provinsi Bengkulu
BENGKULU. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu menerima kunjungan Tim Teknis Penilai dalam rangka pelaksanaan verifikasi lapangan pada Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Bengkulu ini dipimpin langsung oleh tenaga ahli serta surveyor dari Surveyor Indonesia, sebagai bagian dari rangkaian penilaian nasional yang diusung oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Agenda verifikasi lapangan ini merupakan tahapan inti dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026. Langkah ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian antara data hasil penilaian mandiri (self assessment) yang telah dilaporkan sebelumnya dengan kondisi aktual penyelenggaraan pelayanan di lapangan, sehingga kualitas dan kredibilitas hasil penilaian secara keseluruhan tetap terjaga.
Pelaksanaan agenda ini didasarkan pada surat pemberitahuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI yang merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja PTSP dan PPB, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyelenggarakan kegiatan penilaian kinerja secara berkala kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Rangkaian penilaian kinerja PTSP dan PPB tingkat pemda ini sendiri telah berjalan sejak bulan April hingga Juni, di bawah pengawasan Tim Penilai yang ditetapkan langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI. Tim lintas sektor berskala nasional tersebut beranggotakan para pejabat tinggi madya dari unsur Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Dalam proses verifikasi faktual ini, Tim Teknis Penilai menerapkan pendekatan evidence based assessment yang menekankan pada pembuktian setiap indikator melalui penyajian data dukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian kinerja PTSP pemerintah daerah dilakukan dengan menguji kriteria komprehensif yang meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana kerja, implementasi sistem Online Single Submission (OSS), serta keluaran. Sementara itu, penilaian kinerja PPB difokuskan pada kriteria penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, hingga strategi peningkatan iklim investasi di daerah.
Guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kualitas pelayanan perizinan berusaha di Provinsi Bengkulu, tim penilai melakukan pendalaman materi secara simultan melalui metode penelusuran dokumen, observasi langsung terhadap proses pelayanan, serta wawancara mendalam dengan pejabat pelaksana dan petugas layanan. Seluruh hasil akhir dari penilaian kinerja ini nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada Menteri Keuangan RI untuk kemudian digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi kepada pemerintah daerah terkait
