Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua di DPMPTSP Provinsi Bengkulu

  • Tim Pengelola Website
  • Disukai 0
  • Dibaca 77 Kali
Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax oleh KPP Pratama Bengkulu 2 di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Bengkulu

BENGKULU, 22 Desember 2025. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menggelar kegiatan sosialisasi intensif mengenai tata cara aktivasi akun Coretax sebagai sistem mutakhir pengganti DJP Online yang dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP Provinsi Bengkulu pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal transisi sistem administrasi perpajakan nasional, di mana setiap wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembaruan akun agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan esensial seperti pelaporan SPT Tahunan yang kini telah terintegrasi secara penuh dalam ekosistem digital terbaru di seluruh Indonesia.

Dalam upaya mengoptimalkan durasi pertemuan, tim dari KPP Pratama Bengkulu Dua sebelumnya telah membagikan tautan pemetaan kendala guna mengidentifikasi permasalahan teknis terkait aktivasi akun dan penggunaan sertifikat digital, sekaligus memastikan validasi data mandiri berupa email, nomor handphone, serta integrasi NIK yang harus diisi oleh seluruh ASN di lingkungan DPMPTSP Provinsi Bengkulu. Kehadiran perwakilan KPP Pratama Bengkulu Dua ini tidak hanya memberikan panduan teknis aktivasi, namun juga membuka ruang konsultasi luas terkait berbagai dinamika perpajakan terkini, termasuk penjelasan mengenai prosedur penggabungan NPWP suami dan istri agar pelaporan pajak keluarga menjadi lebih praktis dan efisien di bawah satu kepala keluarga saja.

Selain fokus pada migrasi sistem, sesi diskusi juga menyentuh aspek krusial lainnya seperti tata cara pemotongan pajak bagi tenaga ahli dan mekanisme perubahan data profil wajib pajak agar tetap valid dan sinkron dengan sistem kependudukan. Melalui kolaborasi antara KPP Pratama Bengkulu Dua dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami sepenuhnya fungsi Coretax yang mengedepankan otomatisasi dan transparansi, sehingga kendala administratif dalam pelaporan pajak di masa mendatang dapat diminimalisir seiring dengan semangat transformasi digital yang sedang diusung oleh pemerintah pusat demi kemudahan seluruh wajib pajak di tanah air.