Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua di DPMPTSP Provinsi Bengkulu
Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax oleh KPP Pratama Bengkulu 2 di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Bengkulu
BENGKULU, 22 Desember 2025. Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menggelar kegiatan sosialisasi
intensif mengenai tata cara aktivasi akun Coretax sebagai sistem mutakhir
pengganti DJP Online yang dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP Provinsi Bengkulu
pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini
merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam
mengawal transisi sistem administrasi perpajakan nasional, di mana setiap wajib
pajak diwajibkan untuk melakukan pembaruan akun agar tetap dapat mengakses
layanan perpajakan esensial seperti pelaporan SPT Tahunan yang kini telah
terintegrasi secara penuh dalam ekosistem digital terbaru di seluruh Indonesia.
Dalam upaya mengoptimalkan durasi pertemuan, tim dari KPP
Pratama Bengkulu Dua sebelumnya telah membagikan tautan pemetaan kendala guna
mengidentifikasi permasalahan teknis terkait aktivasi akun dan penggunaan
sertifikat digital, sekaligus memastikan validasi data mandiri berupa email,
nomor handphone, serta integrasi NIK yang harus diisi oleh seluruh ASN di lingkungan DPMPTSP Provinsi Bengkulu. Kehadiran perwakilan KPP Pratama
Bengkulu Dua ini tidak hanya memberikan panduan teknis aktivasi, namun juga
membuka ruang konsultasi luas terkait berbagai dinamika perpajakan terkini,
termasuk penjelasan mengenai prosedur penggabungan NPWP suami dan istri agar
pelaporan pajak keluarga menjadi lebih praktis dan efisien di bawah satu kepala
keluarga saja.
Selain fokus pada migrasi sistem, sesi diskusi juga
menyentuh aspek krusial lainnya seperti tata cara pemotongan pajak bagi tenaga
ahli dan mekanisme perubahan data profil wajib pajak agar tetap valid dan
sinkron dengan sistem kependudukan. Melalui kolaborasi antara KPP Pratama
Bengkulu Dua dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu ini, diharapkan seluruh pegawai
dapat memahami sepenuhnya fungsi Coretax yang mengedepankan otomatisasi dan
transparansi, sehingga kendala administratif dalam pelaporan pajak di masa
mendatang dapat diminimalisir seiring dengan semangat transformasi digital yang
sedang diusung oleh pemerintah pusat demi kemudahan seluruh wajib pajak di
tanah air.
